Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 November 2009

PENIGKATAN KOMPETENSI BAGI PENYULUH PERIKANAN ALIH JENJANG

Dalam rangka menunjang pencapaian sasaran pembangunan kelautan dan perikanan, diperlukan sumberdaya manusia yang berkualitas untuk mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan secara efisien dan berkesinambungan semi kesejahteraan bangsa Indonesa. Sumber daya manusia yang handal dan professional merupakan modal dasar bagi pembangunan kelautan dan perikanan.

Tujuan pembangunan kelautan dan perikanan hanya akan tercapai apabila didukung oleh segenap stakeholder di bidang kelautan dan perikanan serta ditunjang dengan berbagai teknik dan metode yang ditujukan untuk memberdayakan pelaku utama kegiatan perikanan (nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah ikan) dalam sistem bisnis perikanan secara optimal.

Penyuluh perikanan sebagai salah satu sumberdaya manusia yang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya merupakan tenaga yang memiliki intensitas tinggi dalam berhubungan langsung terhadap pelaku utama dan pelaku usaha di lapangan, memiliki peran yang strategis dalam upaya mewujudkan tercapainya tujuan pembangunan kelautan dan perikanan.

Penyuluh perikanan dalam aplikasinya dituntut untuk memenuhi persyaratan kompetensi sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan fungsionalnya. Hal tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa seorang penyuluh perikanan harus memiliki kapabilitas dalam menangani permasalahan yang ada, serta mampu melaksanakan tugas pokoknya dengan baik. Penyuluh perikanan dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial perikanan. Selain itu, kemampuan mengidentifikasi, menganalisis dan membantu memecahkan berbagai masalah yang dihadapi oleh pelaku utama dan pelaku usaha perikanan dalam pengembangan usaha perikanan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pusat Pengembangan Penyuluhan (Pusbangluh) Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi bagi Penyuluh Perikanan Alih Jenjang dalam rangka peningkatan kapabilitas dan kompetensi seorang penyuluh dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Penyuluh Perikanan.

Kegiatan Peningkatan kompetensi peralihan jenjang bagi penyuluh perikanan tingkat terampil ke ahli ini dilaksanakan selama 10 hari terhitung tanggal 11 s.d 20 Nopember 2009 yang bertempat di LPMP (Lembaga Peningkatan Mutu Pendidikan) DKI Jakarta ini diikuti oleh 40 orang peserta dari 24 kabupaten/kota di 12 Propinsi se indonesia terdiri dari :
Kota Medan,Sumatera Utara : 1 orang
Indragiri Hilir, Riau : 1 orang
Pandegalang, Banten : 2 orang
Ciamis, Jabar : 1 orang
Rembang, Jateng : 1 orang
Kendal, Jateng : 1 orang
Purbalingga, Jateng : 1 orang
Purworejo, Jateng : 1 orang
Cilacap, Jateng : 1 orang
Jepara, Jateng : 1 orang
Boyolali, Jateng : 1 orang
Sidoarjo, Jatim : 2 orang
Bondowoso : 1 orang
Pacitan, Jatim : 7 orang
Sleman, DIY : 1 orang
Lombok Tengah, NTB : 1 orang
Tabanan, Bali : 5 orang
Gianyar, Bali : 2 orang
Kotabaru, Kalsel : 1 orang
Hulu Sungai Tengah, Kalsel : 1 orang
Kapuas, Kalteng : 4 orang
Konawe Selatan, Sultra : 1 orang
Konawe, Sultra : 1 orang serta;
Kota Kendari, Sultra : 1 orang.

Selanjutnya dari 40 orang peserta tersebut, hanya 30 orang peserta saja yang dianggarkan pada DIPA Pusat Pengembangan Penyuluhan, sedangkan 10 orang peserta mengikuti kegiatan ini dengan dana swadaya. Artinya, kami sangat bersyukur karena kegiatan ini mendapatkan apresiasi yang sangat baik dari pemerintah kabupaten/kota.
Dari 40 orang peserta yang mengikuti kegiatan ini, 34 orang adalah Laki-laki dan 6 orang peserta adalah perempuan.
Proses pengajaran dilakukan dengan menggunakan pendekatan pendidikan orang dewasa (andragogy) yang dilakukan secara partisipatif dengan menggabungkan beberapa metode antra lain : ceramah/kuliah, diskusi kelompok/pleno, tanya jawab, presentasi/penyajian dan seminar, ungkapan pengalaman, simulasi, wawancara, observasi lapang di Bogor. Adapun narasumber dan pengajar berasal dari pejabat di lingkup Badan Pengembangan SDM KP, widyaiswara Pusat Pelatihan KP serta team teaching Pusat Pengembangan Penyuluhan.
Selanjutnya, pada kegiatan ini pula akan dilakukan ujian (Pre dan Post) Test serta wawancara sebagai bagian yang menentukan kelulusan peserta. Sehingga dengan kata lain, peserta tidak cukup hanya dengan mengikuti kegiatan saja, tetapi harus lulus dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Pelatihan KP dan Kepala Pusat Pengembangan Penyuluhan. Sebagai bentuk apresiasi kami, akan dipilih 10 (sepuluh) peserta terbaik kegiatan berdasarkan kriteria dan standar penilaian yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, ikutilah proses kegiatan ini dengan baik dan seksama, manfaatkanlah kesempatan Saudara yang telah jauh-jauh datang dari berbagai kabupaten/kota untuk menggali informasi dan pengetahuan yang sebanyak-banyaknya sehingga akhirnya mampu berdaya guna untuk diterapkan di daerah masing-masing.
Oleh : Firman Pra Setia Nugraha (Pusat Pengembangan Penyuluhan Perikanan BPSDM KP

Minggu, 04 Oktober 2009

DKP Mereformasi Penyuluh Perikanan

Jakarta, 2/9 (ANTARA) - Sebagai salah satu ujung tombak pembangunan, penyuluh perikanan memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan perekonomian masyarakat Indonesia khususnya dibidang kelautan dan perikanan. Untuk meningkatkan kapasitas penyuluh perikanan, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDMKP) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), dalam hal ini Pusat Pengembangan Penyuluhan (Pusbangluh) menyelenggarakan Diklat Peningkatan Kompetensi Penyuluh Perikanan 2009 di Balai Diklat Aparatur (BDA) Sukamandi.

Diklat yang dilaksanakan 19 hingga 28 Agustus 2009 ini tentunya bertujuan agar penyuluh perikanan sebagai kunci keberhasilan pembangunan nasional benar-benar mampu dan memiliki etos kerja yang produktif, terampil, kreatif, disiplin dan profesional. Melalui diklat para penyuluh perikanan ini juga diarahkan agar mampu memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai teknologi yang inovatif.

Kepala BPSDMKP, Sahala Hutabarat dalam sambutannya saat membuka diklat tersebut mengatakan, bahwa implementasi revitalisasi pembangunan di bidang perikanan, pertanian, dan kehutanan memerlukan sumberdaya manusia yang mampu bekerja sesuai dengan kompetensi serta mampu menguasai teknologi sebagai tuntutan perkembangan dinamika masyarakat. Selain itu Kepala BPSDMKP juga meminta kepada para penyuluh agar selalu mengembangkan metode penyuluhan yang sesuai dengan kondisi budaya secara partisipatif dengan memposisikan pelaku utama perikanan sebagai mitra kerja sehingga tercipta kondisi yang saling membutuhkan.

Pelaksanaan diklat ini diikuti peserta yang berasal dari 12 kabupaten/kota di Indonesia. Berdasarkan statistik, jumlah tenaga penyuluh perikanan hingga Pebruari 2009 baru tersedia sebanyak 4.534 orang (terdiri dari 3.570 orang penyuluh Pemerintah yakni mantan penyuluh pertanian yang berlatar belakang perikanan, dan 964 orang penyuluh honor atau tenaga kontrak). Masih dibutuhkan sebanyak 11.496 orang penyuluh perikanan untuk memenuhi target jumlah penyuluh perikanan sebanyak 16.030 orang yang terdiri dari: 12.280 orang penyuluh perikanan Pemerintah, 2.450 orang penyuluh perikanan swasta, dan 1.300 orang penyuluh perikanan swadaya yang dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat pada 2013 mendatang.

Penyelenggaraan penyuluhan telah didukung oleh Undang-undang No.16/2006 tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP4K). Menurut Soen'an H. Poernomo yang pada tahun 2006 tersebut menjabat sebagai Sekretaris BPSDMKP mengungkapkan bahwa terdapat lima esensi reformasi penyuluhan perikanan dalam undang-undang tersebut. Pertama, sektor perikanan yang semula penyuluhannya tergabung dalam penyuluh pertanian harus terpisah sendiri sebagai penyuluh perikanan. Kedua, kalau sebelumnya penyelenggaraan penyuluhan bersifat top-down dari Pemerintah Pusat, maka dalam UU SP4K tersebut, Pemerintah Pusat dan Propinsi hanya bersifat koordinator, penyelenggaraannya adalah Pemerintah Kabupaten/Kota.

Ketiga, menginta kondisi sosial, budaya, ekonomi, demografi, dan geografis yang sangat berbeda pada setiap kabupaten/kota, maka organisasi dan penyelenggaraannya secara otonomi diserahkan pada pemerintah setempat. Badan pelaksana penyuluhan dapat bergabung pertanian, perikanan dan kehutanan. Atau ada yang diperlukan unit pelaksana yang dikaitkan dengan dinas teknis terkait, guna efisiensi dan efektifitas pelaksanaan pembangunan setempat. Keempat, tenaga penyuluh tidak hanya berupa penyuluh pegawai negeri sipil, namun bisa juga berupa "penyuluh" dari tenaga pemasaran perusahaan swasta, serta penyuluh swadaya yang berfungsi penyuluhan sebagaimana "konsultan" pengembangan masyarakat dan teknis sektoral.

Kelima, pelaksanaan penyuluhan di lapangan harus bersifat partisipatif, dialog, demokratis, tidak instruktif atau monolog sebagaimana masa lalu. Dengan demikian maka esensi era reformasi dapat terwujud pula dalam tatanan masyarakat yang kini sangat demokratis.

Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Dr. Soen'an H. Poernomo, M.Ed, Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi, Departemen Kelautan dan Perikanan, HP. 08161933911